PINRANG – MU, pemuda pengangguran berusia 29 tahun ini akhirnya ditangkap polisi. Dia buron setahun lebih sejak menggelapkan motor hasil penipuan.
Pemuda yang tinggal di Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Pinrang itu, kini ditahan di Mapolres Pinrang. Dia ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Kamis siang (25/02/2021).
Di hadapan polisi, MU bilang, motor tersebut dia pinjam di bengkel milik lelaki berinisial LK di Jalan Rappang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Yang saat itu tengah diperbaiki.
“Setelah motor itu baik, MU meminjamnya ke LK dengan alasan hanya dipakai sebentar. Motor itu milik korban Sari yang diperbaiki di bengkel LK,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi melalui keterangannya.
Motor itu lanjut Iptu Deki, kemudian dibawa kabur MU pada 20 Mei 2020 lalu. Dari keterangan LK, MU akhirnya tertangkap bersama barang bukti hasil penggelapannya, satu unit motor Yamaha 2PV hitam 2015.
“Motor itu sebelumnya digadaikan. Pelaku kita jerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan pasal 372 KHUP tentang penggelapan. Ancamannya, empat tahun penjara,” tutup Iptu Deki. (*)