Lintas Terkini

Empat Calon Profesor LLDIKTI IX Presentase Usulan Guru Besar

Empat calon professor pose bersama Tim Penyelaras di Kantor LLDIKTI IX, Kamis (25/2/2021).

MAKASSAR — Sebanyak empat dosen LLDIKTI IX calon profesor mengikuti presentasi usulan Guru Besar. Presentase disampaikan di hadapan Tim Penyelaras pada Sidang Majelis Dewan Etik Dosen, Kamis (25/2/2021) di Kantor LLDIKTI IX.

Keempat dosen calon Guru Besar itu yakni Dr.Askar Taliang, M.Si (Ketua STMIK Akba Makassar), Dr. I Wayan Kantun MP (Stitek Balik Diwa), Dr. Ir. Josefine E.Latuperissa,MT (UKI Paulus Makassar), Dr.Ir. Hj Hadijah, M.Si (Universitas Bosowa). Dari empat calon profesor baru itu tiga orang dengan status dosen tetap yayasan yakni I Wayan Kantun, Josefine E. Latuperissa dan Hadijah, sedang satu lagi, Askar Taliang berstatus dosen dipekerjakan LLDIKTI IX Sulawesi.

Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz, SH, MH sebelum para dosen itu melakukan presentasi mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan penguatan serta tidak untuk menghalangi.

“Selain itu untuk memahami dan mencari rekam jejak etika dan akademik bagi calon Guru Besar tersebut,” ujar Prof. H. Ma’ruf Hafidz, yang juga sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar ini.

Hal sama juga ditegaskan Prof Dr A. Muin Fahmal SH, MH bahwa presentasi berkas Guru Besar ini guna mengetahui rekam jejak akademik para calon. Termasuk jurnal ilmiah yang menjadi syarat khusus.

“Hasil dari sidang Majelis Dewan Etik LLDIKTI IX ini akan diteruskan kepada Kepala LLDIKTI IX untuk rekomendasi proses selanjutnya di Kemendikbud RI,” kata Prof A Muin, yang juga Ketua Tim I Penyelaras Presentasi Usulan Guru Besar LLDIKTI IX ini.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Tim II Penyelaras, Prof Dr A. Muhibuddin, M.Si jika presentasi ini untuk menilai etik perilaku, integritas, tata krama kehidupan kampus serta penilaian karya ilmiah.

Sementara Sekretaris Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX, Prof Dr Eliza Meiyani, M.Si menyatakan, presentasi usulan Guru Besar ini yang perlu diperhatikan adalah karya-karya ilmiah yang terpublikasi pada jurnal yang bereputasi dan masih berlaku jangka waktu jurnal tersebut.

“Seringkali ada jurnal bereputasi saat artikel terbit masih berlaku, tetapi saat hendak di gunakan jurnal tersebut sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Tim Penyelaras Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX yang mendengarkan presentasi usulan Guru Besar yakni: Prof Dr H Ma’ruf Hafidz, SH, MH, Prof Dr. A. Muin Fahmal, SH, Prof Dr Syamsul Ridjal, M.Si, Prof Dr Mattalatta, M.Si.

Tim penyelaras lainnya yakni Prof Dr A.Muhibuddin, MP dan Prof Dr Eliza Meiyani, M.Si, Prof Dr Hambali Thalib, SH, MH, Prof Dr Syaifuddin, M.Si, Prof Dr Melantik Rompegading, SH, MH.

Presentasi serupa telah dilaksanakan Rabu (23/12/2020) di Kantor LLDIKTI IX. Ada lima dosen pengusul Guru Besar yakni: Dr. Joni Tandi, M.Kes, Apt dari STIFA Pelita Mas Palu. Dr. Dahliah, SE, M.Si; Dr. Aryati, SE, M.Si; Dr.Ir. H.Zakir Sabara, HW ST, MT (UMI Makassar) dan Dr. Nursalam, M.Si (Unismuh Makassar). (*)

Exit mobile version