MAKASSAR – Seluruh lahan di atas Kawasan Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dikabarkan telah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Termasuk Jalan Metro Tanjung Bunga.
Ruas jalan yang terletak di selatan Kota Makassar itu, sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Bahkan Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran perbaikan jalan tersebut di tahun 2021, nilainya kurang lebih Rp210 miliar.
“Tahun ini ada tambahan anggaran (perbaikan),” kata Sekretaris BPKA Makassar, Rahmat Mappatoba kepada LINTASTERKINI, Kamis (25/02/2021).
Kendati begitu, Rahmat tidak mengetahui persis, apakah anggaran tersebut tetap digunakan atau dikembalikan ke kas daerah nantinya.
“Kalau saya, tunggu kebijakan Pak Wali. Saya tidak tahu kalau Pak Kadis PU lanjutkan,” ujarnya.
Di tahun 2020 lalu, Pemkot juga menganggarkan perbaikan jalan itu sebesar Rp127 miliar. Namun, hanya berkisar Rp17 miliar yang terserap.
Rahmat lalu mengaku belum sepakat dengan penyerahan jalan tersebut ke Pemprov Sulsel. Apalagi sebagian aset juga belum diserahkan oleh pihak pengembang (PT GMTD) ke Pemkot Makassar.
“Belum sepenuhnya diserahkan. Belum lagi dianggarkan tahun ini perbaikannya. Ada kewajiban pemeliharaan pihak kontraktor di situ,” tuturnya.
Persoalan ini kemudian kembali disorot Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Beni Iskandar. Menurut dia, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel harusnya lebih transparasi mengenai peralihan aset tersebut.
“Kenapa begitu gampang Pemkot (Makassar) alihkan statusnya ke Pemprov (Sulsel). Transparansi tentang penggunaan aset pemerintahan harus tidak menangandung unsur-unsur yang berpotensi dapat merugikan kepentingan rakyat dan keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKA Makassar, Rachmat Azis menyebut, jika dasar peralihan status aset tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.
Juga kata dia, diatur oleh Permen PU nomor 03/PRT/M/2012.
“Hal ini terkait dengan wewenang pemerintahan pusat dan daerah, yakni penetapan fungsi dan status jalan,” jelasnya.
Namun, Azis tidak mengetahui persis kapan Jalan Metro Tanjung Bunga diserahkan ke Pemprov Sulsel. Kata dia, teknisnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel dan Makassar.
“Kita menunggu dokumen penetapannya. Apakah penetapan fungsi dan status jalan dimaksud telah ditetapkan menjadi jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur,” tuturnya.
“Sehingga atas dasar tersebut, hal-hal yang terkait dengan urusan jalan akan menjadi wewenang provinsi dan selanjutnya akan ada proses pengalihan P3D (pendanaan, sarana dan prasarana) kepada Provinsi Sulsel,” tutup Azis.