Logo Lintasterkini

PFI Sesalkan Arogansi Petugas di Rujab Gubernur Usir Wartawan

Budi S
Budi S

Kamis, 25 Februari 2021 13:22

Suasana di Rujab Gubernur Sulsel
Suasana di Rujab Gubernur Sulsel

MAKASSAR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar menyesalkan indisen pengusiran wartawan yang hendak meliput kegiatan gladi bersih pelantikan Kepala Daerah terpilih di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (25/02/2021).

Fotografer Harian Fajar, Tawakkal sendiri mengalami hal tersebut. Dia kesal terhadap sikap arogansi petugas di Rujab Gubernur Sulsel yang mengusirnya pagi tadi.

Yang menurutnya, larangan untuk meliput kegiatan gladi tersebut, atas perintah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji orang di dalam dan lalu lalang masuk,” sesalnya.

Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis pun dengan tegas meminta kepada pihak penyelenggara kegiatan itu untuk memberi klarifikasi atas insiden yang dialami rekannya.

“Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” pungkasnya.

Iqbal lalu menilai jika pelaksana kegiatan itu tidak siap. Harusnya, baik Humas hingga protokoler di Rujab Gubernur Sulsel mengatur sejak awal agar gladi itu bisa diliput oleh media.

Kalau pun tidak, sedianya menyampaikan terlebih awal perihal larangan peliputan tersebut.

“Kan bisa mengatur sejak awal alias berkoordinasi satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput,” tukasnya.

Menurutnya, kegiatan liputan oleh media telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Aturan itu menyertakan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kegiatan liputan wartawan.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengola informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terang Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, apa yang dialami Tawakkal itu terakam video berdurasi 14 detik.

Video itu viral di media sosial. Terlihat Tawakkal diusir oleh petugas berbaju merah di Rujab Gubernur Sulsel.

“Silakan di luar pak. Sudah mi kita atur. Silakan berhubungan nanti sama protokol. Silakan di luar,” tutur petugas itu mengusir.

Tawakkal yang nampak kesal pada video itu lalu bilang “pelantikan apa ini”.

Diketahui, agenda pelantikan 11 Kepala Daerah terpilih di Sulsel akan berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, pada Jumat besok (26/02/2021) pukul 08.00 WITA.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...