PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang meringkus tiga terduga pelaku penggelapan atau pencurian kendaraan bermotor, Kamis (25/02/2021).
Dua pelaku diringkus di Makassar, yakni JU (28) dan IR (42). Satu pelaku, JH (23) ditangkap di kediamannya di Benteng, Kecamatan Patampanua, Pinrang.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino biru dan satu unit handphone hasil kejahatan para pelaku.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang. Kasus ini tengah didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JH mengakui perbuatannya. Telah menggelapkan motor milik korbannya, Hariani, pada 4 Oktober 2020 lalu.
Saat itu, JH beraksi dengan modus meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke tempat penjualan gorengan di Jalan Poros Pinrang-Sidrap.
Setibanya di lokasi, JH menyuruh anak korban untuk turun dari motornya. Kemudian, motor itu lalu dibawa kabur JH.
“JH juga sempat meminjam handphone anak itu. Lalu dia kabur bersama motor dan handphone yang pinjamnya,” terang Iptu Deki.
“Pelaku JU yang terakhir menguasai handphone tersebut. Pelaku IR turut serta dalam kejahatan ini,” lanjut polisi berpangkat dua balok itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 378 KHUPidana dan pasal 372 KHUpidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)