Lintas Terkini

Kabar Gembira, Plat Kendaraan 3 Digit Berlaku di Sulsel

Tim dari Ditlantas Polda Sulsel melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), bakal mengeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) kendaraan roda empat (mobil) dengan kode belang tiga seri, seperti penggunaan NRKB di Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya, contoh DD 1153 XXT.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, rencana penggunaan kode tiga seri yang tak masuk dalam kategori nomor pilihan yang tak masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (Non PNBP), bakal digunakan di ke daraan bermotor (ranmor) roda empat.

“InsyaAllah, dalam beberapa waktu kedepan, Polda Sulsel, melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, bakal memberlakukan penggunaan kode tiga seri huruf pada nomor polisi (nopol) Non PNBP,” papar mantan Kasi STNK Polda Jawa Barat ini, Kamis (24/2/22).

Namun penggunaan kode nopol tiga seri ini, kata Erwin Syah, masih menunggu koordinasi Korlantas Polri ke Polda Sulsel dan sementara dalam proses.

Tim dari Ditlantas Polda Sulsel, sudah melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

“Alhamdulillah usai melakukan paparan, hasilnya sudah mendapatkan persetujuan secara lisan sehingga tinggal menunggu surat pemberitahuan resmi dari korlantas ke Polda Sulsel terkait dengan persetujuan penggunaan 3 seri huruf di belakang angka untuk wilayah Kota Makassar,” tegas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.

Diketahui, penggunaan kode belakang nopol mobil sudah berjalan beberapa bulan, namun hanya dikhususkan bagi nomor pilihan (nopol) seperti di persyaratkan dalam PNBP dengan biaya yang sudah ditetapkan.dan di setir ke kas negara sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Exit mobile version