LINTASTERKINI.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menggelar jumpa pers terkait penangkapan Ridho Rhoma Irama atas kasus narkoba. Dia membenarkan bahwa putra dari raja dangdut, Rhoma Irama itu diamankan petugas kepolisian tadi pagi, Sabtu (25/3/2017), sekira pukul 04.00 WIB, di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dari tangan Ridho Rhoma, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap atau bong dan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
“Serbuk narkoba yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alat isap bong. Ini ditemukan pada tersangka berinisial RR,” kata Kombes Pol Roycke Langie di hadapan awak media, Sabtu malam (25/3/2017).
Dari hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
“Sudah (tes urine), ini SOP kami. Ketika menangkap sudah include. Berdasarkan hasil tes urine, positif,” lanjutnya.
Selain Ridho Rhoma, polisi juga menangkap satu orang lagi berinisial S, yang tak lain adalah teman Ridho. (Sumber : Tabloidbintang.com)