PINRANG — Dua anak dibawah umur asal Kota Bandar Madani Parepare berinisial GG (Laki-laki,16) dan KI (Perempuan, 15) terpaksa diamankan Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang, Jum’at (20/3/2020) lalu. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatannya sebagai Mucikari dalam bisnis Prostitusi Online di Kabupaten Pinrang dengan korban berinisial MM (16), warga Kota Pinrang
yang juga masih tergolong anak dibawah umur.
Baca Juga :
Hasil introgasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisinis tersebut dengan cara menjajakan korban melalui media sosial kepada para lelaki hidung belang selaku pemesan. Adapun tarif yang dikenakan kepada para pemesan yaitu dikisaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per pelanggan.
“Keduanya telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara kepada lintasterkini.com, Selasa (24/3/2020) via selulernya.
Dharma menyebutkan, saat ini, pihaknya juga masih melakukan identifikasi terhadap adanya kemungkinan korban-korban lain dari aksi eksploitasi yang dilakukan kedua pelaku.
“Kita juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan keterkaitan kedua pelaku dalam jaringan Prostitusi Online di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)
Komentar