Lintas Terkini

Diperlukan Kerjasama Lintas Sektoral Hadapi Berbagai Potensi Ancaman

Foccus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakorniskes) TNI tahun anggaran 2021 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur.

JAKARTA — Menghadapi potensi ancaman kedaruratan nasional dan global di bidang penyakit infeksi baru, zoonosis, maupun ancaman penyalahgunaan agen biologi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi lintas sektoral.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono,  S.H, M.H., M.Tr. (Han). Sambutan Panglima TNI disampaikan pada acara Foccus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan (Rakorniskes) TNI tahun anggaran 2021 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dalam berbagai kesempatan, TNI telah terlibat dalam berbagai kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama itu dalam upaya penanggulangan dampak bencana alam seperti banjir dan bencana non alam, yakni respon tanggap darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit.

Selain itu, mandat untuk meningkatkan kerjasama sipil dan militer dalam bidang pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit juga tertuang dalam hasil konferensi internasional dan table top exercise tentang Global Health Security yang disebut sebagai The Jakarta Call to Action (WHO, 2017).. Dikatakan, upaya peningkatan kerjasama militer dengan institusi sipil juga menjadi mandat dan komitmen militer regional Asia Tenggara, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian ekstrimis dan aksi terorisme yang tertuang dalam ‘Joint Statement of Special ASEAN Defense Ministries’ Meeting on Countering Violent Extremism, Radicalization and Terrorism.

Menurut Hadi Tjahjanto, peran TNI dalam pencegahan penyalahgunaan agen biologi secara implisit dapat dikaitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, pasal 1 ayat 1. Merujuk pada pasal 2 Keputusan Presiden tersebut, laboratorium biologi berpotensi dijadikan sebagai objek vital nasional.

“Karena ancaman atau sabotase terhadap laboratorium biologi dapat mengakibatkan bencana non alam, yaitu tersebarnya mikroorgansime patogen yang dapat menyebabkan wabah penyakit infeksi dan kematian banyak orang,” papar Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Jenderal TNI berpangkat 4 bintang ini menyampaikan bahwa berkaitan dengan ancaman bisa dikelompokkan menurut jenisnya menjadi ancaman Militer yang didukung kecanggihan teknologi informasi, senjata kimia, biologi, radiologi, nuklir dan bahan peledak 5 (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive/CBRNE). Ancaman tersebut dapat digunakan untuk menyerang sasaran terpilih maupun sebagai pemusnah massal.

“Ancaman Non-Militer khususnya Bencana Alam dan Bencana Non-Alam dapat memiliki dampak yang sangat luas seperti bencana alam karena perubahan iklim, pandemi yang disebabkan oleh Virus atau bakteri seperti penyakit yang ditimbulkan Corona dan turunannya,” jelasnya. (*)

Exit mobile version