MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus menelisik kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyewaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan kuliner Kanrerong Karebosi.
Setelah melakukan rangkaian penggeledahan, penyidik langsung menahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kanrerong Karebosi, Muhammad Said.
“Iya, baru saja ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar kepada LINTASTERKINI, Kamis (25/03/2021).
Baca Juga :
Muhammad Said sendiri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar. Yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledehan di kantor UPTD tadi, lanjut Ardiansyah, pihaknya menyita sejumlah dokumen penting.
“Penggeladahan juga dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, termasuk di mobil dinas kepala UPTD,” ungkapnya.
Pada kasus ini, Kejari Makassar telah mengumpulkan sejumlah keterangan awal. Ditengarai kerap terjadi pungli yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. (*)
Komentar