MAKASSAR — Kesadaran membuang sampah pada tempatnya masih minim. Dua warga Makassar baru saja kepergok ingin membuang sampah sembarangan sebanyak satu mobil pikap.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan Satpol PP Makassar di sekitar kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kamis pagi (25/3/2021). Warga tersebut kedapatan membawa sejumlah sampah yang dibungkus menggunakan karung semen.
Di lokasi kejadian, tampak sudah cukup banyak sampah yang berserakan di tepi jalan. Padahal sudah ada papan bicara mengenai larangan dan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Jalan Nilel Raya, Kecamatan Rappocini. Bahkan sampah yang dibuang oleh oknum masyarakat itu sudah menggunung. Hanya saja pelaku pembuang sampah tidak didapati.
Kondisi ini pun disayangkan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud. Sejak kejadian di Jalan Nikel Raya ia mengaku geram dengan masyarakat yang belum sadar membuang sampah pada tempatnya.
Dua warga yang terjaring petugas itu, kata Iman, akan segera ditindaki. Saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan. “Sementara di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata dia.
Atas aksi tersebut, pelaku pembuang sampah sembarangan terancam sanksi tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.(*)