Lintas Terkini

Terancam Putus PKS, Pemkot Tinjau Ulang Pengelolaan Lapangan Karebosi

Moh Ramdhan Pomanto.

MAKASSAR — Perjanjian Kerja Sama (PKS) Lapangan Karebosi bakal ditinjau ulang. Pengelolaan PT Tosan Permai Lestari terancam diputus Pemkot Makassar.

Peninjauan ulang itu lantaran pengelolaan lahan tersebut sudah belasan tahun berjalan tanpa ada sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Padahal sertipikat HGB itu menjadi acuan rentang waktu bagi pihak ketiga untuk mengelola Lapangan Karebosi. Persoalan itu bahkan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto bahkan mengaku mendapat restu KPK memutus kontrak kerjasama terkait pengelolaan Lapangan Karebosi oleh PT Tosan Permai Lestari.

“KPK bilang kalau merugikan pemkot, maka kita bisa memutuskan sepihak,” tegas Danny, Kamis (25/3/2021).

Meski begitu, Danny belum mengambil keputusan. Kata dia, koordinasi dengan pihak pengelola mesti dilakukan terlebih dulu. Jika tak ada jalan keluar, barulah Pemkot Makassar akan mengambil langkah tegas.

“Kita coba koordinasi, tapi kalau begini terus saya kira harus kita putuskan,” kata dia.

Danny mengungkapkan pengelolaan aset Karebosi oleh PT Tosan Permai Lestari seharusnya terhitung sejak sertkpikat HGB diterbitkan. Namun nyatanya pengelolaan aset milik pemerintah kota itu tetap jalan meski tanpa HGB.

“Karebosi itu jelas selama ini tidak menguntungkan Pemkot Makassar, karena perjanjiannya dimulai dari hpl (penerbitan sertipikat HGB). Nah sekarang sudah puluhan tahun tapi hplnya tidak diurus,” kesal Danny.

Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskkan ada satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.

Namun faktanya, hingga saat ini sertifikat itu belum juga terbit sedangkan perjanjian kerjasama aset itu telah disepakati sejak 2007 lalu.

Hal itu memunculkan interprestasi hukum yang berbeda. “Artinya, andai kata keluar hari ini, berarti itu dihitung mulai hari ini sampai 30 tahun ke depan. Padahal PKS itu 2007,” tutur Hari.

Menurut dia, kerjasama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir 2037. Keputusan itu merujuk pada perjanjian kerjasama ketika kali pertama disepakati. Apalagi saat ini, PT Tosan Permai Lestari sudah mengelola kawasan Kerbosi selama kurang lebih 14 tahun. 

“Jadi menurut pandangan hukum, maka yang benar adalah penguasaan aset Karebosi ini berakhir 2037, karena berdasarkan asas legalitas bahwa perjanjian kerjasama ini salah satu sumber hukum. Berlaku disaat ditandatangani,” tutur dia. 

Dia bahkan menyayangkan lambannya sertifikat HGB Karebosi keluar. Padahal sertifikat ini sudah lama diajukan Dinas Pertanahan Kota Makassar.

“Banyak permohonan sertipikat yang sudah diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan tapi tidak terbit,” tutur Hari.(*)

Exit mobile version