PINRANG — Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang resmi menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR.
Pembebasan biaya Uji KIR ini seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per 5 Januari 2024.
“Karena sudah dibebaskan,,maka otomatis target retribusi Uji KIR tahun ini sudah tidak ada lagi. Semua layanan Uji kir di kantor UPUBKB Pinrang nol biaya (retribusi),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang Bakhtiar, Minggu (24/3/2024).
Bakhtiar mengungkapkan, dengan UU No 1 Tahun 2022, Pemerintah daerah tidak boleh lagi menarik retribusi dalam Uji KIR, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi.
Olehnya itu lanjut Bakhtiar, Dinas yang dipimpinnya saat ini hanya mengandalkan retribusi parkir untuk menyumbang PAD.
“Tahun sebelumnya, kami menyetor pendapatan ke kas daerah mencapai Rp.1 miliar. Tahun 2024 ini, setoran PAD kami pasti berkurang setelah retribusi Uji KIR dibebaskan,” mbuhnya. (*)
Komentar