LINTASTERKINI.COM – Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Anggota DPRD Samarinda, Kaltim, Jafar Abdul Gaffar. Penangkapan itu lantaran Jafar beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim sebagai tersangka.
“Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, Senin (24/4/2017).
Jafar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, ditangkap di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu, (23/4/2017) malam. Jafar ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017.
“Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung,” ujar dia.
Sejumlah hotel yang sempat disinggahi Jafar adalah Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan. Selain itu, indekos di kawasan Pasar Baru, dan terakhir di Hotel Angkasa.
“Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,” ujar dia.
Usai ditangkap, Jafar dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim menggeledah rumah tersangka di Jalan Tj Aru Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).
Tersangka Jafar selaku Ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait dengan penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan di Kaltim. Dana yang diterima Komura begitu fantastis. Dalam kurun lima tahun, angkanya
mencapai Rp2,46 triliun.
“Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat atau PBM, di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan preman,” tutur Agung. (Sumber : Metrotvnews.com)