Logo Lintasterkini

Gugatan PTUN 2 Mahasiswa Didrop Out Kalahkan SK Rektor UIM

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 25 April 2017 15:02

Dua mahasiswa yang menggugat Rektor UIM di PTUN Makassar.
Dua mahasiswa yang menggugat Rektor UIM di PTUN Makassar.

MAKASSAR – Tepat 17 Februari 2016 setahun silam, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Hj. Andi Majdah M Zain telah memutuskan cita-cita tinggi tiga orang mahasiswa akibat dikeluarkan (drop out) secara sepihak. Ketiganya adalah mahasiswa semester tujuh pada Fakultas Teknik, yakni Bakrizal Rospa, Henry Foord J, Zulhilal.

Ketiga mahasiswa itu menolak dan menilai keputusan Rektor UIM Hj Andi Majdah M Zain karena dinilai tidak berdasar. Sehingga, pada 26 Mei 2016, mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Setelah lima bulan berjuang mengembalikan status mahasiswanya di PTUN, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Kamer Togatorop, dan hakim anggota Ariyanto dan Mustafa Nasution menjatuhkan putusan yang membatalkan SK Drop Out (DO). Majelis hakim PTUN pun memerintahkan Rektor mencabut SK DO, mengembalikan status penggugat dan merehabilitasi nama baik penggungat, tepat 8 November 2016.

“Tidak ada alasan sama sekali DO. Bahkan pada SK yang dikeluarkan sama sekali tidak menyertakan alasan kebijakannya,” ujar Henry saat ditemui di salah satu warung kopi di bilangan Jalan Toddopuli Makassar, kemarin.

Kebijakan sepihak rektor itu pun dampak buntut aksi mahasiswa yang mempertanyakan masa jabatan Majdah yang sudah tiga periode.

“Tapi sebelumnya memang kami menuntut dan mempertanyakan masa jabatan rektor yang sudah tiga periode menjabat, itu bertentangan aturan surat edaran Dikti nomor 2075/D/T/1998,” terang Henry.

Namun putusan PTUN itu tidak langsung diterima pihak kampus UIM. Malah mengajukan banding. Tepat 23 Februari 2017 lalu, lagi-lagi pengadilan banding menguatkan putusan tingkat pertama dan memerintahkan Rektor UIM mencabut SK DO terhadap dua mahasiswanya.

Henry dan Bakrizal terus berjuang mengembalikan statusnya sebagai mahasiswa. Mereka berinisiatif menempuh jalur hukum di PTUN tanpa bantuan pengacara. Mahasiswa Fakultas Teknik ini mendampingi diri sendiri di persidangan dengan berbekal belajar materi hukum secara otodidak.

“Semoga Rektor bersikap bijak dengan putusan ini dan mengembalikan kami seperti mahasiswa semula,”  harap Bakrizal yang biasa disapa Ical. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan13 Februari 2025 22:34
Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni melantik 178 orang pejabat lingkup Pemkab Gowa di ...
News13 Februari 2025 22:22
Sembilan Pelajar SMP Di Pinrang Yang Terlibat “Pesta Seks” Dikeluarkan Dari Sekolah
PINRANG — Langkah tegas terpaksa diambil pihak sekolah (salah satu SMP di KAbupaten Pinrang) terhadap 9 anak didiknya yang diduga terlibat “Pe...
News13 Februari 2025 17:18
AKP H Musmulyadi Pimpin Sosialisasi Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Bone
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2...
News13 Februari 2025 14:03
SKPD Pemkot Makassar Kumpulkan Ribuan Nasi Kotak untuk Korban Terdampak Banjir di Manggala
MAKASSAR – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar menunjukkan solidaritas tinggi dengan menggalang bantuan berupa 1.245 nasi kotak lengk...