SINJAI – Tersangka pembunuhan keponakan sendiri, Thahir Umpa (40), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai akhirnya menyerahkan diri pada aparat kepolisian. Sebelumnya, usai membantai ponakannya, tersangka sempat melarikan diri, namun karena polisi melakukan pendekatan persuasif, akhirnya dia mau menyerahkan diri hanya dalam tempo 1 x 24 jam.
Kasat Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Tahir dalam kasus pembunuhan di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe. Tersangka menyerahkan diri, Senin (24/4/2017).
“Iya memang benar tersangka pembunuhan atas nama Thahir telah kami amankan, dia menyerahkan diri setelah kami melakukan upaya persuasif melibatkan Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat agar tersangka sebaiknya menyerakan diri, dan upaya tersebut berhasil. Dia menyerahkan diri didampingi Kepala Desa Bua, Andi Asis Soi,” papar Sardan, Selasa (25/4/2017).
Baca Juga :
Kata Kasat Reskrim ini, tersangka saat ini dalam pemeriksaan. Namun kuat dugaan penyebab tersangka membunuh korban yang merupakan keponakannya sendiri, motifnya soal tanah warisan.
“Atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa seseorang, maka ia akan dijerat ancaman pidana berdasarkan pasal 338 KUHP dengan kurungan selama lima belas tahun,” kata Sardan. (*)
Komentar