LINTASTERKINI.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) merespon sejumlah aduan dari staf medis yang melaporkan marak pungutan liar (pungli) di tataran puskesmas di Medan dengan modus akreditasi. Sebelumnya, empat puskesmas terindikasi melakukan pungutan liar kepada staf-stafnya atas nama akreditasi.
Keempat balai kesehatan itu antara lain, Puskesmas Medan Johor, Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Medan Area dan Puskesmas Padang Bulan Selayang.
“Jadi begini ya. Pada 22 April 3017 kemarin, saya sudah mempertanyakan masalah ini langsung kepada Pak Walikota Medan melalui SMS,” kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Sumut saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/4/2017).
Kepada Walikota Dzulmi Eldin, Abyadi Siregar mempertanyakan bagaimana itu pungli terhadap para staf di puskesmas dengan alasan akreditasi puskesmas bisa terjadi?
“Pak Wali mengatakan, pada saat itu ia sedang memanggil kepala Dinkes Medan. Hanya itu jawaban Pak Wali. Soal apakah sudah dipanggil apa belum, saya belum dapat konfirmasi,” timpalnya.
Tapi, sambung Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempercayakan kasus ini akan ditangani segera oleh Walikota Medan. Ombudsman berharap agar pungli ini segera dihentikan dan mengusut pungutan liar di puskesmas di Medan.
“Bahkan dana yang sudah sempat dipungli, harus segera dikembalikan. Tidak ada alasan para pegawai puskesmas membiayai proses akreditasi puskesmas. Dari mana jalan ceritanya?” kata Abyadi, yang juga mantan jurnalis.
Kendati demikian, Abyadi mengapresiasi respon positif dari Walikota Medan. Eldin dinilai cepat merespon dan menanggapi informasi yang disampaikan Ombudsman. “Karena itu, kita berharap jangan hanya respon, tapi juga cepat ditindak lanjuti dengan meminta keterangan dan pertanggungjawaban kepala Dinkes Medan,” ujarnya. (Sumber : Analisadaily)