PINRANG – Meski sempat menyesalkan tindakan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto yang tidak pro aktif membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang terkait masalah pemutusan aliran listrik Instalasi Pengolahan Air (IPA) miliknya oleh Pihak PLN Rayon Watang Sawitto Pinrang sejak tanggal 2 April 2018 lalu, pihak Pemkab Pinrang akhirnya juga ikut turun tangan menengahi persoalan yang membelit Perusahaan Daerah tersebut.
Pihak Pemkab Pinrang dengan tegas meminta agar Manajemen PDAM Tirta Sawitto segera melakukan pembayaran tunggakan listriknya meski hanya sebagian dari total seluruhnya.
“Dipimpin Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Kami telah mempertemukan pihak PDAM Tirta Sawitto dengan pihak PLN. Dipertemuan itu, kami meminta agar pihak PDAM segera melakukan pembayaran tunggakannya. Kalau memang belum bisa melunasi total tunggakan listriknya yang dua bulan berjalan, minimal pihak PDAM bisa melunasi tunggakannya sebagian,” jelas Islamuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang kepada lintasterkini.com, Rabu (25/4/2018) via selulernya.
Baca Juga :
Langkah itu harus diambil agar pihak PDAM terhundar dari sanksi yang lebih berat laginyaitu pencabutan KWH listrik.
“Itu untuk menghindari sanksi pencabutan. Karena sesuai penjelasan pihak PLN, sanksi pencabutan akan otomatis mereka lakukan jika tunggakan listrik PDAM sudah masuk tiga bulan berjalan. Kalau sudah terlanjur dicabut, otomatis PDAM harus mendaftar sebagai pelanggan baru jika ingin listriknya kembali disambung,” ungkapnya.
Terkait sumber anggaran untuk membayar tunggakan itu, Islamuddin dengan tegas menyatakan jika hal itu dibebankan sepenuhnya kepada manajemen PDAM.
“Kami minta supaya tunggakannya dibayar sesuai kemampuan kas mereka sendiri,” tandasnya.
Terpisah, Manajer PLN Area Pinrang, Ambo Tuo didampingi Manajer PLN Rayon Watang Sawitto, H Akil membenarkan adanya pertemuan dengan pihak Pemkab Pinrang dan PDAM Tirta Sawitto.
“Yang jelas, saat pertemuan itu, kami sudah jelaskan secara detail apa yang menjadi permasalahan saat ini ke Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, termasuk sanksi pencabutan jika memang tunggakan memasuki tiga bulan berjalan. Adapun untuk tekhnis penyelesaian tunggakannya, kami maaih menunggu informasi lanjutan dari pihak PDAM sendiri,” kata Ambo Tuo. (*)
Komentar