MAKASSAR – Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Dari Estetika SiK memimpin Tim Macan dan berhasil mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu sabu pada hari Senin (23/4/2018), sekira pukul 03.00 Wita di Rumah Kos jalan Toddopuli 4 stp 7 No 5 Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang.
Kedua pelaku masing-masing bernama Hajerimin Hamid alias Nanang (47) yang merupakan Residivis kasus Narkotika, warga jalan Toddopuli 4 stp 7 No 5 Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang dan Ramlah alias Ola (38).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 Buah tas kecil berwarna merah maron yang didalamnya terdapat 2 Bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan rincian masing-masing 1 Sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu Bruto 51 Gram, 1 sachet plastik bening Ukuran sedang berisi sabu-sabu Bruto 39 Gram, 1 Unit timbangan digital warna Hitam Merk CHQ dan 2 Kantong sachet plastik klip kosong.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika SiK, berdasarkan info masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, tim macan melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah kos di jalan Todopuli 4 (TKP) dengan disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.
“Alhamdulillah saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sabu seberat kurang lebih 90 gram dlm 2 kantong serta BB lainnya. Kemudian dilaksanakan interogasi dan pengembangan untuk mencari BB serta jaringan narkotika lainnya. Namun pada saat pengembangan pelaku HJ alias NN yang merupakan Residivis kasus yang sama berupaya melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas. Telah diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan” ujar Kompol Diari Estetika SiK.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar guna menjalani proses lidik lebih lanjut. (*)