Pejabat Pemkot Makassar Tertangkap Terkait Narkoba, Polrestabes Butuh 6 Hari Tetapkan Tersangka

Pejabat Pemkot Makassar Tertangkap Terkait Narkoba, Polrestabes Butuh 6 Hari Tetapkan Tersangka

MAKASSAR — Polrestabes Makassar belum menetapkan empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar yang ditangkap terkait narkoba. Alasannya, masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.

Penangkapan empat orang tersebut dilakukan pada Jumat malam (23/4/2021). Hal itu setelah salah satu oknum ASN Syafruddin alias S tertangkap usai membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan.

Syafruddin berperan sebagai eksekutor yang membeli sabu-sabu tersebut. Dia diperintahkan oleh Muhammad Yarman alias MY dan Sabri alias S yang merupakan pejabat Asisten I Pemkot Makassar.

“S (Syafruddin) ini disuruh MY sama S (Sabri) untuk membeli sabu. Nah, kenapa TKP ada tiga, karena satu diperuntukkan untuk S (Sabri), satu untuk MY (Muhammad Yarman),” terang Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, pasa konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021).

Saat penangkapan, MY sedang bersama dengan Irwan Miladji alias IM. Dia diamankan saat berada di Jalan Pettarani III. Sementara S ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Racing Center Kompleks UMI.

“Masih belum status tersangka. Status tersangka nanti kalau sudah keluar hasil labfor. Sekarang statusnya masih terduga, karena kita masih menunggu hasil labfor,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, proses penetapan tersangka membutuhkan biasanya 6×24 jam. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian menunggu hasil laboratorium forensik sebagai barang bukti lain.

“Walaupun keterangan menyatakan sudah pernah makai, itu barang saya, itu sudah jadi satu alat bukti,” sebutnya.(*)