PINRANG – -Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan bakla ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang di tahun 2025 nanti.
Pasalnya, penerapan pungutan tambahan pajak (Opsen) dari PKB dan BBNKB akan resmi berlaku mulai 01 Januari 2025..
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan mengaku optimis penerimaan dari Opsen pajak akan semakin mendongkrak PAD Pinrang nantinya.
“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ungkap Agurhan.
UU HKPD, lanjut Agurhan, memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Jadi kata dia, semakin banyak kendaraan berplat Huruf DP dengan kode Kabupaten Pinrang (D, R dan S) maka semakin banyak pula PAD yang bisa diterima Kabupaten Pinrang.
“Saat ini, kedua jenis pajak tersebut masih di bawah kendali Pemerintah Provinsi, namun mulai tahun 2025, pengelolaannya akan dialihkan ke Pemerintah Kabupaten,” jelasnya. (*)
Komentar