PAREPARE – Safri (47) dan Andi Ike alias Andi Usama (47), dua petani asal Desa Lautan Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, Selasa (24/5/2016) sekira pukul 23.30 Wita dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.
Dua pria ini diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki dan nenyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,94 gram. Dari keduanya, petugas juga mengamankan satu biji pil Ineks (Ekstasy), uang tunai sebanyak Rp.4.073.000 dan dua unit Hp merk Samsung Lipat dan Samsung S6.
Keduanya diringkus petugas Polsek KPN Parepare di salah satu rumah warga di Jalan Tarakan Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Informasi yang dihimpun Lintasterkini.com, pengungkapan kasus narkotika ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek KPN Parepare mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Tarakan Rw.9, di rumah milik Masse, ada dua lelaki yang datang membawa narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek KPN mendatangi TKP yang dimaksud dan menemukan Safri dan Andi Ike di dalam rumah Masse. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan ditemukan satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan satu biji Pil ineks (Ekstacy) yang disimpan di dalam saku baju pelaku.
Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrut Abast yang dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.”Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek KPN guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Alan via selulernya. (*)