MAKASSAR – Ulah tak terpuji empat remaja belasan tahun yang diamankan aparat Polsek Mamajang lantaran kedapatan hendak berpesta seks di Wisma Sehati, Kompleks Cendrawasih Square, Senin (23/05/2016), rupanya dipicu penyalahgunaan obat daftar G.
Hal itu diperkuat saat aparat mendapati puluhan butir obat daftar G yang dibawa remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berinisial I (15) dan R (14).
Menurut Kapolsek Mamajang, Kompol Mihardi, untuk sementara remaja putri berinisial AP (15) yang berstatus korban, sudah dimintai keterangannya. Dan diketahui, lelaki berinisial WA(18), yang menjadi otak dari peristiwa ini.
“Jadi lelaki WA ini yang otaknya. Korban dijanjikan akan diberikan jawaban ulangan smester untuk kenaikan kelas. Sementara lelaki I dan R adalah teman sekolah korban yang mempertemukannya dengan WA. Jadi mereka juga tersangka lantaran turut serta atau membiarkan, memberikan kesempatan serta bantuan hingga terjadi pencabulan terhadap korban,” urai Kompol Mihardi.
[Baca Juga: Hendak Pesta Seks, Empat Pelajar SMP Makassar Diamankan Polisi ]
“Untuk pasal yang diterapkan sementara terhadap yang bersangkutan yakni, pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk dua pelajar rekan korban mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Kompol Mihardi.
Selain melakukan pemanggilan saksi dari pihak Wisma dan melengkapi berkas berkara dengan melakukan Visum Et Revertum terhadap korban, Kompol Mihardi juga mengarahkan para Babinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan mencari sumber sumber penjualan obat daftar G.
Selain itu, Kapolsek juga akan melakukan penyuluhan melalui para pemilik Wisma atau lokasi lainnya yang bisa dijadikan sebagai tempat terjadinya kasus serupa.
Sungguh sangat ironis, bila perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap kasus penyalahgunaan obat daftar G dibiarkan berlarut-larut. Sementara dari beberapa kasus yang marak terjadi di Kota Makassar, baik itu berupa aksi pembegalan, pencabulan anak di bawah umur dan kasus lainnya, sebagian besar dipicu dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G.
“Buat apa warga melapor kalau belum ada tindakan tegas pemerintah. Khususnya kepada para pemilik apotik yang menjual bebas obat daftar G. Ambil tindakan tegas dengan mencabut ijin atau sanksi lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus bekerjasama untuk mengawasi hal-hal yang bisa merusak moral anak bangsa,” ujar memed, salah seorang warga. (*)