MAKASSAR – Aparat Polsek Ujung Pandang berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pelaku berpura-pura mendapat suruhan dari owner (pemilik toko)/penanggungjawab toko untuk mengambil sejumlah barang. Kasus penipuan ini ternyata dikendalikan seorang narapidana yang masih mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar bernamaHamka lias Bojes (39).
Identitas pelaku diketahui bernama Ridwan alias Pitto (39), beralamat di Jalan Kompleks Pasar Pannampu Makassar. Korbannya adalah Sutrisno, pemilik Toko Sport Stasion Jalan Karunrung Makassar. Korban telah melapor pada pihak kepolisian dengan nomor LP/157/V/2017/Restabes Mks/Sektor UP, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 11.00 Wita.
Korban menyebutkan sejumlah barang yang diambil pelaku antara lain 70 buah sepatu, 30 lembar baju, dengan total kerugian ditaksir Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).
Kronologis kasus penipuan ini berawal saat seorang karyawan Toko Sport Stasion menerima telpon dari 085341635xxx yang mengatakan bahwa akan datang sebuah mobil pickup di toko. Suara dari balik telepon itu memerintahkan agar barang yang ada di toko dinaikkan di mobil tersebut karena akan di kirim.
Tidak berselang lama kemudian muncul sebuah mobil pickup. Dari mobil itu seseorang turun kemudian menyerahkan handphone kepada karyawan agar berbicara melalui telpon. Setelah berbicara melalui telpon yang diserahkan oleh laki laki yang turun dari mobil pickup tersebut, karyawan itu lalu kemudian mengangkat sejumlah barang dan menaikkannya ke atas mobil.
Setelah semua barang tersebut dinaikkan, mobil tersebut langsung pergi dengan membawa sejumlah barang. Setelah barang diangkut oleh mobil pickup yang datang ke Toko Sport stasion, seorang karyawan menelpon ke penanggungjawab toko dan mengkonfirmasi ulang apa betul mobil yang datang mengangkut barang tersebut atas suruhan dari owner atau penanggungjawab toko.
[NEXT]
Ternyata penanggung jawab toko yang ditelpon oleh karyawan tersebut mengatakan tidak pernah menyuruh seseorang untuk mengangkat atau memuat barang dari toko. Pada saat itulah karyawan yang ada di toko tersebut sadar bahwa telah tertipu oleh orang yg menelpon melalui HP pemilik mobil pickup yang datang mengambil barang di Toko Sport Stasion.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, lalu Unit Khusus Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mencari informasi. Hasilnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku mengabarkan jika pelakunya bernama Ridwan yang sedang berada di Jalan Penghibur Makassar.
Petugas lalu bergerak ke TKP. Di lokasi yang disebutkan sumber informasi, pelaku Ridwan akhirnya diciduk tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi pelaku Ridwan membenarkan jika dirinya menerima telpon dari rekannya bernama Hamka alias Bojes. Hamka inilah yang menelpon agar pelaku mengambil atau menjemput sejumlah barang yang dimuat oleh mobil pickup tersebut.
“Barang yang saya bawa itu sebagian sudah laku terjual, Pak! Sebagian lagi ada di rumah saya,” ungkap Ridwan.
Pelaku menambahkan bahwa Hamka alias Bojes, yang saat ini masih berstatus narapidana Lapas Makassar masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya. Hamka alias Bojes dibantu juga rekannya bernama Ridwan yang saat ini ditahan di Rutan Gunung sari Makassar.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang penadah bernama Basri alias Syahrir (34), beralamat Jalan Tinumbu Lorong 165 Makassar ikut dibekuk. Ketiga pelaku penipuan dan penggelapan ini kini mendekam manis di balik jeruji besi Mapolsek Ujung Pandang Makassar. (*)