JAYAPURA – Kepolisian Resort (Polres) Jayapura melalui Polsek Sentani Kota telah mengamankan BM seorang pelaku pemerkosaan dan penganiayaan serta pengrusakan. Pelaku sebelumnha sudah diamankan oleh masyarakat karena kesal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. A.M Kamal, SH menjelaskan, pada Rabu, (24/5/2017) pukul 11.00 Wit, personil Polsek Sentani Kota mendapat laporan dari Ondoafi Kampung Babrongko, Demas Tokoro melalui telepon seluler bahwa telah terjadi kasus pengrusakan rumah masyarakat.
“Mendapat laporan tersebut 1 regu anggota Polsek Sentani Kota yang dipimpin Panit 2 Sat Intelkam, Aipda Agus Patang tiba di kampung Babrongko guna mengamankan pelaku BM,” kata Kombes Pol A.M Kamal.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras) mengajak Nekson Mlangsena dan memintanya untuk menemani pesta miras. Namun dilarang oleh korban Aleda Ondi yang merupakan istri dari saksi.
“Tidak terima dengan larangan ajakan tersebut pelaku BM yang sudah dipengaruhi Miras langsung mengejar dan menghampiri korban Alesa Ondi dan langsung memukul, menginjak-ijak perut serta melakukan pengrusakan rumah dengan memecahkan semua piring dan dispenser yang ada di dalam rumah,” tuturnya.
“Lalu pelaku juga melakukan pengrusakan rumah dan membakar baju milik Yumima Wally, selanjutnya BM mendatangi kios ibu Fince dan melakukan pengancaman dengan menaruh parang di leher DW yang masih kelas 6 SD kemudian membawa ke rumahnya dan diperkosa sebanyak dua kali, saat pelaku BM tertidur akhirnya DW (korban pemerkosaan) keluar rumah dan melarikan diri menemui orang tuanya,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat itu Arlius Wally yang juga melihat tindakan pelaku sempat menegur namun pelaku merasa tersinggung sehingga kembali mengejar Arlius Wally dengan panah, namun berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah.
“Masyarakat yang kesal melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku BM kemudian mengamankannya,” ucapnya. (*)