Bantah Jual Lahan Negara, Sekda Makassar Akan Panggil Camat Tamalate

MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Yasir menanggapi terkait kasus dugaan penjualan lahan negara di Kecamatan Tamalate atas restu Camat di wilayah itu, Hasan Sulaiman. Dia menegaskan, dirinya akan memanggil Camat Tamalate untuk memberikan klarifikasinya.
“Saya belum tahu pasti karena belum bertemu Pak Camat. Saya baru tahu setelah membaca di media, tapi kan itu perlu klarifikasi yang jelas,” ujar Yasir, Kamis,(24/5/2018).
Lanjut dikatakan, dirinya belum bisa mengomentari dugaan penjualan lahan negara yang dialamatkan kepada Camat Tamalate itu. Menurut dia, masih perlu mendengar penjelasan camat yang bersangkutan dan melihat bukti-bukti dokumen yang ada.
“Pastinya (akan ditindak lanjuti) dan memanggil camat (untuk mengklarifikasi),” tegas dia.
Camat Tamalate Bantah Jual Tanah Negara
Sebelumnya, Camat Tamalate, Hasan Sulaiman mengaku telah mendapat konfirmasi dari aparat Polrestabes Makassar terkait pengembangan laporan dugaan penjualan lahan negara seluas kurang lebih 6 hektar di wilayah Barombong, kecamatan Tamalate. Diakuinya, dirinya sudah dikonfirmasi (polisi) terkait data yang dibutuhkan.
“Mungkin mereka (polisi) sementara mengumpulkan data (terkait laporan). Tapi saya belum menghadirinya,” ujar Hasan.
Menepis tudingan dugaan penjualan lahan negara tersebut, Hasan Sulaiman berdalih mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Diungkapkan, pada lahan tersebut sebelumnya itu ada enam akte yang diproses dan disengketakan di pengadilan. Berdasarkan putusan MA itu memenangkan pihak ahli waris(Andi Mariam), sehingga menjadi dasar dirinya selaku Camat Tamalate mengeluarkan AJB.
“Mereka (Andi Mariam dan PT GMTD) datang ke kantor, saya sebagai PPAT akhirnya membuatkan legalitas peralihan hak. Jadi tidak ada tanah negara disitu,” sanggahnya.
Sebelumnya, Camat Tamalate Makassar dituding melakukan penyelewengan jabatan dengan mengeluarkan AJB di atas lahan negara atau tanah garapan berdasarkan rincik palsu yang direkayasa oleh Andi Mariam yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Oleh Andi Mariam, dirinya mengklaim tanah tersebut merupakan tanah warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan dijual kepada PT GMTD senilai kurang lebih Rp 17 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Khairil selaku Penasehat Hukum warga penggarap lahan saat konferensi pers di salah satu warkop di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Katanya, tanah tersebut jelas adalah lahan negara yang dikuasai oleh empat orang penggarap lahan.
Menurut Khairil lagi, lahan tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) saat dilakukan transaksi, karena memang tanah tersebut belum tercatat di BPN. Hal ini diakui juga oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman pada Maret 2017 silam. Anehnya, kata dia, ditahun yang sama sekitar Agustus 2017, Camat Tamalate malah mengeluarkan AJB.
“Ini jelas ada persekongkolan, Andi Maryam ini merekayasa status tanah negara menjadi tanah milik, sementara Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diduga melakukan penyelewengan jabatan dengan merestui penjualan lahan negara tersebut,” kata Khairil. (*)
Penulis : Slamet