JAKARTA – Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P menghadiri rapat kerja dengan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat kerja itu bertempat di ruang sidang Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam, (24/5/2018).
Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Panitia khusus, Muhammad Syafi’i dihadiri seluruh fraksi di DPR dan bersama Pemerintah telah menetapkan rumusan RUU yang salah satu isinya menyetujui keterlibatan TNI dalam memerangi aksi terorisme di Indonesia. Selain itu juga, disepakati definisi terorisme, yang selama setahun lebih antara DPR dan Pemerintah masih belum memiliki kesatuan definisi terkait definisi terorisme itu.
“Rapat kerja ini selain menyetujui keterlibatan TNI dalam memerangi aksi terorisme, juga disepakati definisi terorisme yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan,” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. (*)
Komentar