Lintas Terkini

Prof Marwan Mas : Istri Camat Panakkukang Bisa Dikenakan UU ITE

Pengamat hukum, Prof Marwan Mas, SH, MH.

MAKASSAR – Kasus video bermuatan isu Suku, Agama, Ras (SARA) yang juga dimanfaatkan untuk berkampamye politik dalam Pilwali Kota Makassar yang diduga dilakukan oleh istri Camat Panakkukang, Haslinah Said Dg Caya bersama ibu-ibu majelis taklim di Kelurahan Pampang, Kamis, (24/5/2018) mendapat tanggapan dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Prof Marwan Mas, SH, MH. Guru Besar Unibos, yang juga pengamat hukum ini menyampaikan seharusnya Panwaslu Kota Makassar yang bertindak, bisa didasarkan dengan beredarnya video yang viral di media sosial.

Selain bukti video yang viral, Panwaslu Kota Makassar juga bisa memanggil istri Camat panakkukang itu karena ada laporan warga masyarakat atau temuan Panwaslu dengan secepatnya turun mencari bukti itu. Menurut Prof Marwan, karena video yang diduga berkonten SARA itu sudah merebak di medsos, maka sudah sepantasnya pihak Panwaslu turun tangan menjemput bola atas kasus tersebut.

“Panwaslu mestinya menjemput bola dan segera mengusut sebelum berkembang menjadi isu liar yang dapat merusak tatanan demokrasi. Persoalan hukum pilkada Makassar saya kira sudah memasuki fase baru dengan sikap KPU Makassar mengikuti putusan MA, sehingga hanya ada satu calon pasangan Walikota. Itulah kepastian hukum yang dipilih KPU Makassar,” papar Prof Marwan Mas.

Lebih lanjut dia mengatakan, seyogianya kondisi Makassar yang sudah mulai membaik dan kondusif ini tetap dijaga, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018 berjalan sesuai dengan rencana. Semua isu yang dapat memperkeruh kondisi yang sudah mulai membaik, harus cepat diantisipasi dan diselesaikan di tingkatan penyelenggara.

Menurut Prof Marwan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh pihak Panwaslu Makassar terkait video viral yang diduga bermuatan SARA dalam Pilkada Kota Makassar. Pertama, bisa tindakan Panwaslu Makassar terkait Pemilihan Walikota karena terkait dengan hasutan untuk tidak memilih calon tertentu.

Ini bisa dikenakan tindak pidana Pemilu. Apalagi ada Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Panwaslu yang akan menentukan apakah video viral yang berisi isu SARA, termasuk tindak pidana pemilu atau tidak.

“Kedua, bisa juga Polisi bertindak dengan menggunakan UU ITE yaitu pasal ujaran kebencian di media sosial,” kata Prof Marwan Mas. (*)

Exit mobile version