MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (25/5/2021).
Pemanggilan saksi tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada enam orang saksi yang diperiksa di Mapolda Sulsel untuk hari ini.
“NG Swi Piu, wiraswasta; Astiah Halmad, karyawan swasta; Lili Dewi Candinegara, karyawan swasta; Nuwardi bin Pakki, wiraswasta; Yusuf Rombe Passarrin, swasta; dan Hendrik Tjuandi, swasta,” sebutnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi di Mapolda Sulsel. Salah satu yang diperiksa adalah istri Nurdin Abdullah yaitu Liestiaty Fachruddin.
Selain itu ada tiga saksi lainnya yakni Idawati, H Haeruddin, dan Andi Makkasau.(*)