BULUKUMBA – Lagi-lagi ulah tidak terpuji dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial MA (53) mencabuli tiga muridnya.
Polres Bulukumba menetapkannya sebagai tersangka usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini awalnya dilaporkan para orang tua korban yang merupakan siswi SD kelas IV.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sejak akhir April lalu. Setelah gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga :
“Hasil gelar perkara, MA ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya korban NA didampingi orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.
Kejadian tersebut terungkap setelah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya telah mengalami pelecehan atau pencabulan oleh tersangka yang merupakan guru wali kelas. Atas perbuatannya, tersangka MA disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)
Komentar