Lintas Terkini

Tiduri Anak Tirinya hingga Hamil, Pria di Wajo Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

WAJO– Seorang pria bernama Jamaluddin di Sengkang, Kabupaten Wajo terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 40 tahun itu ditangkap polisi lantaran tega meniduri anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengatakan, Jamaluddin ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya sendiri.

“Benar pelaku sudah diamankan hari  Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres,” kata AKBP Muhammad Islam saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Muhammad Islam menerangkan, aksi Jamaluddin meniduri anak tirinya itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu, kata dia, kondisi rumahnya sepi dan istri Jamaluddin tak ada di rumah.

“Kejadiannya dirumah pelaku dan korban, pada Januari 2021 lalu, yang dimana pelaku memaksa anak tirinya untuk memenuhi nafsunya itu,” katanya.

Dari hasil interogasi, kata Muhammad Islam, perbuatan terlarang itu dilakukan hanya satu kali saat ibu korban tak ada di rumah.

“Dari pengakuannya perbuatan itu dilakukan hanya satu kali saja,” katanya lagi.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, Jamaluddin juga mengancam anak tirinya itu agar tidak menyampaikan hal tersebut ke ibunya.

“Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila perbuatannya tersebut diketahui mamanya atau orang lain,” ujarnya

Lulusan Akpol 2001 itu menambahkan, bahwa istri Jamaluddin baru sadar ketika melihat perut anaknya mulai membesar. Alhasil, ibu korban pun melaporkannya ke polisi dan polisi segera bertindak lalu menangkap tersangka.

“Ibu korban ini kaget saat melihat perut anaknya mulai membesar dan setelah dibawah memeriksa benar bahwa anaknya telah hamil lima bulan,” katanya

Hingga kini, pelaku pun diamankan dan digelandang ke Mapolres Wajo. Pria 40 tahun itu akhirnya terancam 15 tahun penjara sebagaimana pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pelaku (Jamaluddin) akhirnya pasrah dan tanpa perlawanan saat ditangkap. Dia juga telah mengakui perbuatanya,” terang AKBP Muhammad Islam. (*)

Exit mobile version