Sekda Sulsel Harap SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit agar Gaji Bisa Dihitung Sejak Awal

Sekda Sulsel Harap SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit agar Gaji Bisa Dihitung Sejak Awal

SULAWESI SELATAN — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan harapan agar Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 segera diterbitkan. Menurutnya, hal ini penting agar pemerintah daerah bisa langsung menghitung kebutuhan anggaran gaji secara akurat.

“Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Supaya bisa langsung dihitung ketersediaan anggarannya untuk gaji,” kata Jufri kepada wartawan saat menghadiri peluncuran layanan KISAK dan Tuntas Adminduk di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (24/6/2025).

Jufri menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tidak bisa dilakukan hanya dengan SK. Harus ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terlebih dahulu sebagai dasar penganggaran di APBD. Selain itu, pihaknya juga menunggu arahan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Ia juga menyinggung aturan nasional soal belanja pegawai. Menurut Jufri, belanja pegawai termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel tahun 2024 membuka 12.419 formasi PPPK. Formasi tersebut terdiri dari 5.210 tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis yang direkrut dalam dua tahap.(**)