PINRANG – Perang terhadap peredaran narkotika di Bumi Lasinrang terus dikobarkan Polres Pinrang beserta jajarannya. Alhasil, Jum’at (24/7/2015) siang sekira pukul 14.00 Wita, personil Polsek Paleteang Polres Pinrang berhasil meringkus Heri Wibowo (19), seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan 8 Paket lurus dan 15 paket bengkok yang sudah siap jual.
Selain itu, dari tangan pelaku pengedar, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Paleteang, Iptu Nayaruddin juga mengamankan sebuah Hand Phone merek Nokia, uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat ResNarkoba AKP Abdul Karim yang dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2015), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Karim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut.
” Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan guna membangkar jaringan yang terlibat di dalamnya. Apalagi, saat diringkus, seorang pengedar lainnya berhasil meloloskan diri dan telaj kami tetapkan sebagai DPO “, jelas Karim via selulernya. (Aroelk)