MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Asian Sihombing didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar, melumpuhkan seorang juru parkir (Jukir), Haerul (20), warga jalan AP Pettarani 5 no 20, yang merupakan DPO kasus begal dan pencurian dengan tiga peluru dikakinya, Senin (25/7/2016), sekira pukul 03.30 Wita.
Jukir itu ditembak karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekannya, ia berusaha melawan petugas dengan parang. Beberapa kali tembakan peringatan petugas tidak dihiraukan oleh pelaku.
[baca juga : Jadi Pelaku Begal, Anak Kalapas Ini Ditembak Polisi ]
Akhirnya, anggota melumpuhkan dengan timah panas sebanyak dua kali pada betis sebelah kiri dan satu peluru pada betis sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanitreskrim Polsek Panakkukang AKP Warpah melalui Panit 2 Ipda Asian Sihombing mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui jika pelaku beberapa kali melakukan aksi begal dengan senjata tajam. Salah satu korbannya adalah anak anggota TNI berpangkat perwira yang terlampir pada Lp/1199/VII/K/Restabes Mksr/Sek Panakkukang pada hari Sabtu (16/7/2016).
[NEXT]
Dimana saat itu, pelaku melakukan aksi begalnya di jalan Paropo dan berhasil merampas tas korban berisi Tab 3 dan stu Hp Samsung.
“Saat itu pelaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya berinisial TY, AD dan AL yang sedang kami selidiki keberadaannya. Yang bersangkutan diberikan tembakan tegas lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata tajam saat diringkus dan ditemukan sebilah parang” urai Ipda Asian Sihombing.
Selain beraksi di Jalan Paropo, pelaku juga melakukan aksi serupa di Jalan Racing Center dengan hasil satu buah Hp Iphone 4 warna hitam. Lalu di Jalan Urip Sumiharjo Fly Over dengan hasil satu buah Hp Smartfren dan melukai korbannya dengan parang.
Aksi selanjutnya dilakukan di Jalan Baiturahman dengan hasil satu buah Hp Samsung Core warna silver. Usai mendapatkan perawatan medis, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)