MAKASSAR – Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profesi dokter (dr), dokter gigi (drg), bidan (Bd), ners (Ns), apoteker (Apt), dan akuntan (Akt).
Saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur. Kalau mau Insinyur, mereka harus ikut program PPI, untuk sementara di Indonesia Timur, baru ada di UMI. Demikian ditegaskan Dekan Fakultas Teknologi Industri UMI Makassar, Ir Zakir Sabara HW, ST, MT, IPM ASEAN, Eng di ruang kerjanya.
Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai lingkup dari amanat UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.
“Para sarjana teknik/teknik terapan/sains yang mengikuti program PSPPI ini akan memperoleh sertifikat profesi Insinyur dan berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir),” jelas Zakir Sabara.
[NEXT]
Penerima Mandat
Guna memenuhi ketersediaan tenaga Insinyur, maka pemerintah memberi mandat kepada 40 perguruan tinggi yang selanjutnya dievaluasi untuk diterbitkannya izin pelaksanaan program studi. UMI Makassar sebagai perguruan tinggi penerima mandat akhirnya memenuhi syarat izin pelaksanaan ini.
Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan UMI terbagi atas 2 jalur program, yaitu Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Pendidikan Reguler. Pengelolaan PSPPI UMI Makassar dilaksanakan oleh Fakultas Teknologi Industri (FTI).
Upaya telah dibangun FTI hingga diamanahkannya SK izin penyelenggaraan merupakan capaian prestasi dari jalan panjang berbagai kegiatan keinsinyuran yang dimulai sejak akhir Desember 2014.
Melalui Program Pembinaan Profesi Insinyur (P3I) bekerjasama PII Cabang Makassar, PII Pusat dan Badan Kejuruan, berbagai Kuliah Tamu Keinsinyuran, Lokakarya Pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) hingga MOU dengan PII Pusat telah dilakukan FTI UMI.
Akhirnya dengan upaya yang tidak kenal lelah, UMI dengan capaian dan komposisi dosen bergelar IPU dan IPM sebagai ketentuan utama PSPPI menghasilkan 44 orang dengan gelar IPU dan IPM yang dibantu dosen pendamping bergelar IPP.
Dasar hukum dan regulasi Program Profesi Insinyur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Peraturan Menteri Riset Dikti Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur. (*)
Komentar