PINRANG– Seorang pria berinisial NA 34 tahun di Kabupaten Pinrang diringkus polisi usai melakukan penganiayaan dengan menikam korbannya menggunakan badik.
Pria yang berprofesi sebagai penjual ikan itu diringkus gabungan Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, dibantu Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang, dan Unit Reskrim Polsek Watang Sawitto pada Kamis (22/7/21).
Kasat reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, penangkapan terhadap NA berdasar pada laporan polisi tertanggal 9 Juni 2021. Korbannya, kata dia, merupakan seorang pria berinisial BM (43).
Baca Juga :
Ia menceritakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 Juni 2021, sekitar Pukul 21.00 Wita di Jalan Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Awalnya, kata Deki, korban sementara duduk-duduk sambil minum tuak. Kemudian, datang terduga pelaku NA, menawarkan ponsel miliknya untuk digadai. Namun, korban (NA) menolak dengan mengatakan tidak ada uang.
Kendati demikian, NA pun marah. Dia lalu meninggalkan korban, dan berselang lima menit kemudian, NA kembali ke lokasi dengan membawa sebilah badik.
“Saat itu juga pelaku kembali datang ke TKP dan menikam perut kanan korban hingga mengeluarkan darah,” kata Deki dalam keterangannya Ahad (25/7/21).
Usai melakukan aksinya, lanjut Deki, NA melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang.
Atas laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Kamis, 22 Juli 2021, diterima informasi terkait keberadaan dari NA hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Salo, Kabupaten Pinrang,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku NA mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap BA dengan menggunakan sebilah badik.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Persiapan Paleteang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.(*)
Komentar