MAKASSAR – Mal hingga tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), boleh beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terbaru.
Tapi, pedagang hingga pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Terbaru kan (kapasitas) mal 50 persen, THM 25 persen, semua berakhir jam 8 malam kecuali warteg sampai jam 10,” kata Danny saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2021).
SE perpanjangan PPKM tersebut diteken Danny dengan nomor 443.01/413/S.Edar/ Kesbangpol/VIII/2021 dan berlaku hingga 6 September 2021. Kendati bisa buka, Danny mewajibkan pengusaha mal dan para pegawainya wajib vaksin.
“Mal itu sudah ada standar, pengusaha mal sama pegawai pemilik tenant wajib vaksin semua,” ungkap Danny.
Namun persyaratan wajib vaksin untuk pelaku usaha mal dan pegawainya tersebut belakangan disesuaikan. Danny menyebut asosiasi mal meminta pengunjung juga diwajibkan vaksin jika ingin masuk ke mal.
“Mereka (asosiasi mal) yang sendiri minta itu (pengunjung mal juga wajib vaksin), asosiasi mal sudah menerapkan standar. Makanya saya kemarin izin kasi masuk persyaratan (para pengunjung mal wajib vaksin),” kata Danny.
Menurut Danny, pihak asosiasi mal mengaku telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi apakah pengunjung mal sudah vaksin atau belum. (*)