MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar mendata rumah warga di lorong wisata (Longwis). Hasilnya, ada ribuan rumah yang ditemukan tanpa izin mendirikan bangunan atau IMB.
Menurut Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, pihaknya sudah mendata 1041 rumah warga di 46 lorong wisata yang ada di Makassar.
“Pendataan ini kita lakukan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dijadikan longwis itu punya IMB,” ucapnya, Kamis 25 Agustus 2022.
“Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah artinya ada 1011 yang tidak punya IMB,” sambungnya.
Dengan demikian, Distaru Makassar akan terus melakukan pendataan demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor IMB.
Mantan Camat Tamalate berharap agar pengurusan izin mendirikan bangunan tetap dilakukan.
“Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus ki,” paparnya.
Padahal IMB menjadi syarat yang utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.
“Karena juga mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang kota jadi rawan jadi masalah,” paparnya.
Olehnya itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.
“Saya menginstruksikan bidang pengawasan termasuk di kawasan gudang kami sampaikan karena ada 60 orang pengawas belum lagi yang di kecamatan,” tegasnya. (*)