PANGKEP – Pemecatan puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pangkep menarik perhatian berbagai pihak. Diantara yang bersuara terkait pemecatan tersebut adalah dari Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) Pangkep.
Sekretaris Jenderal KKDP Pangkep, Misbah Magading, Minggu, (25/9/2016) mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Pangkep dengan memecat puluhan Satpol PP yang berstatus honor tidak termasuk ke dalam kategori sebuah pelanggaran. Namun sangat disayangkan jika seorang Kepala Daerah tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan melakukan pemberhentian Satpol PP itu, padahal mereka juga warga Pangkep yang sangat membutuhkan pekerjaan.
“Saya tidak melihat ada pelanggaran mekanisme disitu, karena memang kewenangannya untuk mengangkat atau memberhentikan pegawai honor. Namun memang sebagai pemimpin harusnya bupati tidak memberhentikan begitu saja honorer itu tanpa mempertimbangkan nasib mereka setelah diberhentikan, karena mereka kan juga warga Pangkep yang membutuhkan pekerjaan,” tandas Sekjen KKDP, Misbah Magading.
Misbah juga mengatakan dinamika politik di Pangkep sejak dulu tidak pernah berubah. Diakuinya, selalu saja terjadi, ada orang yang terpinggirkan karena perbedaan pilihan dan dukung-mendukung.
“Namun bila tuduhan bupati memang benar bahwa puluhan honorer tersebut terlibat politik praktis, itu memang sebuah kekeliruan,” terang Misbah.
Darwis, salah satu dari anggota Satpol PP yang diberhentikan menilai bahwa dirinya dan 23 temannya adalah orang yang dizadlimi. Mereka menolak dituding ikut terlibat politik praktis.
“Yang kami pertanyakan adalah hak kami. Kami merasa tidak pernah diberhentikan, tidak ada pemberitahuannya sampai sekarang,” ujar Darwis.
Tekait dengan surat bupati yang dijadikan acuan oleh Kepala Kantor Satpol PP Pangkep, Lauki Asri sehingga tidak memberikan honor kepada 24 Satpol PP yang tidak mendapatkan SK perpanjangan, menurut Darwis, hal itu merupakan sesuatu yang tidak logis.
“Pada saat pelaksana tugas Bupati Pangkep, Ruslan Abu jelas disebutkan bahwa terdapat 116 Satpol PP lama dan 25 Satpol PP baru, itu berlaku hingga Desember 2016,” terangnya. (*)