MAKASSAR – Lima mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jalan AP Pettarani Makassar diciduk tim resmob unit reserse kriminal Polsek Rappocini, dipimpin Kanit Reskrim AKP Agus Triputranta, Minggu (25/9/2016) sekira pukul 06.00 Wita, di sebuah rumah di BTN Asal Mula Blok B12 Nomor 13 A Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Rumah tersebut ditengarai dijadikan markas bandar narkoba jenis ganja.Polisi pun menyita ganja seberat 500 gram atau 0,5 Kg.
Saat digerebek lima mahasiswa yang ikut ditangkap masing-masing Andi Agung Wicaksono alias Agung (23), warga Perumahan Golden Hills Antang, Muhammad Afdal alias Afdal (23), warga BTN Asal Mula B12, Mahyuddin alias Yudi (23), warga BTN Asal Mula, Asriadi alias Asri (23), warga BTN Asal Mula dan seorang perempuan bernama Nisfu Syaban alias Nisfu (23), warga Perumnas Antang Blok 1 Nomor 23.
Baca Juga :
Selain itu masih ada tiga orang lainnya masing-masing Muhammad Ridha alias Ridha (20), yang sementara kursus BLK, warga jalan Borong Raya 2 nomor 6, Sadri (29), alumni sebuah PTS, warga Kabupaten Bone serta pemilik ganja bernama Muhammad Yusran alias Yusran (27), alumni PTS, warga Jalan AP Pettarani II.
Penggerebekan itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas kasus tertangkapnya sekelompok remaja yang sementara berpesta ganja di wilayah hukum Polsek Rappocini. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket ganja yang terdiri dari 12 paket besar siap edar seberat 0,5 kilogram.
“Saya tidak menyangka kalau aktifitas mahasiswa di rumah ini dijadikan sarang narkoba. Biasanya mereka kumpul sampai 20 orang. Tapi sampai sekarang mereka tidak melaporkan status domisili mereka ke pihak RW atau RT, jadi kami tidak tahu apa-apa. Kami bersyukur kalau pihak kepolisian memberantas narkoba dan menangkap mereka yang terlibat,” ujar Ketua RW 05, Idham Khalik kepada lintasterkini.com.
Selain menyita barang bukti ganja kering seberat 0,5 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan diantaranya 1 unit Honda Scoopy warna hitam DW 2062 AG, 1 unit Yamaha Mio GT warna biru DW 6629 AD, 1 unit Yamaha Mio warna biru DD 4636 VO dan 1 unit Yamaha X Ride warna biru DD 4678 QN.
Kanit Reskrim AKP Agus Triputranta melakukan penggerebekan didampingi Ketua RW 05/RT 01 Kelurahan Tamalanrea Indah, Idham Khalik. Sejauh ini semua penghuni rumah yang digelandang di Mapolsekta Rappocini masih dalam proses lebih lanjut. (*)
Komentar