SUNGGUMINASA – Gerbong mutasi di lingkup Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda (Disdikorda) Kabupaten Gowa bergulir. Sebanyak 421 Kepala Sekolah (Kepsek) ikut dimutasi, meliputi 374 Kepsek setingkat SD, 17 Kepsek SMP, 14 Kepsek SMA, 8 Kepala UPTD, serta 8 Pengawas.
Meskipun mutasi merupakan proses perpindahan tempat tugas dengan jabatan yang baru dan merupakan hal yang lumrah dalam suatu instansi, namun mutasi kali ini menuai sorotan miring. Pasalnya, mutasi yang dilakukan Dikorda dinilai sarat kepentingan, sebab banyak diantaranya Kepsek berprestasi justru dimutasi menjadi guru biasa di bekas sekolah yang dipimpinnya.
Menurut sejumlah pengamat pendidikan, mutasi ini diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang mekanisme pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah. Regulasi lain yang dianggap dilanggar Dikorda dengan mutasi yang dilakukan yakni Permendiknas nomor 21 tahun 2010 tentang pengangkatan pengawas sekolah.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di sejumlah media jika sejumlah kepala sekolah yang dilantik itu diduga banyak yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah diatur dalam permendiknas. Adan kejanggalan yang terjadi pada pelantikan kepsek, karena diduga banyak yang dilantik tidak melalui proses ujian calon kepala sekolah.
Bukan hanya itu, diantara kepsek itu ada juga yang dilantik sebagai kepala sekolah, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Bahkan ada juga kepsek diduga masih berpangkat III/a, padahal sesuai aturan permendiknas yang besangkutan harus bersyarat memiliki golongan kepangkatan III/c.
Sekretaris Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa, H Sappe Mangiriang yang coba dikonfirmasi terhadap penyimpangan mutasi di lingkup Dikorda Gowa enggan berkomentar. Begitu juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar, H Bachtiar yang dikonfirmasi juga memilih bungkam.
“Saya tidak punya kewenangan menjawabnya. Coba konfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni selaku Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa,” saran H Bachtiar, Jumat, (23/9/2016).
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Gowa, H Muchlis yang dikonfirmasi sebelumnya juga terkesan dingin menanggapi. Namun Muchlis mengakui, jika pelantikan kepsek dengan mengangkat orang yang tidak memenuhi syarat atau belum lulus tes cakep (calon kepala sekolah-red) merupakan hal teknis, yang merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda (Disdikorda).
“Itu persoalan teknis jadi coba tanyakan saja kepada Kadis Pendidikan atau kepada Kepala Bidangnya,” katanya saat ditemui.
Terpisah, salah satu anggota DPRD Gowa, Fitriyadi S mengatakan, mutasi yang di lakukan oleh pemda sah-sah saja. Namun aturanya harus jelas, tetapi jika ada kepsek yang dilantik dan belum memenuhi syarat, hal itu harus ditinjau kembali oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurutnya, jika itu terjadi dan berlanjut maka dapat merusak kualitas pendidikan yang ada di Kabupaten Gowa yang telah lama terbangun dengan baik. Fitriadi berharap Pemkab Gowa mesti berhati-hati dalam menentukan dan mengangkat seseorang tenaga pendidik agar pelantikan kepala sekolah berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada yang terjadi seperti itu, maka perlu peninjauan kembali. Jangan sampai hal ini menjadi sorotan dari luar. Kita tidak mau pendidikan gratis yang sudah sangat baik di Gowa mundur karena kualitas kepsek kita yang belum siap,” kata Fitriadi. (*)