PALOPO – Sudah lama Arwin Arsyad (31), warga Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Sabbangparu Kecamatan Wara Utara Kabupaten Palopo menjadi incaran aparat kepolisian. Pasalnya yang bersangkutan termasuk dalam jaringan yang kerap terlibat dalam peredaran narkoba.
Mendapat informasi dari warga terkait keberadaan Arsyad, petugas Satuan Narkoba Polres Palopo langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan lelaki itu. Pengejaran tersebut membuahkan hasil, Arsyad ditemukan berada di sebuah rumah di Kompleks Regency Jalan Domba Kota Palopo, Sabtu (24/9/2016) sekira pukul 13.00 Wita.
Arsyad ternyata mengetahui dirinya terkepung petugas. Dia pun berupaya menutup identitas dirinya dengan menggunakan helm, dan berupaya melarikan diri dari sekitar lokasi yang sudah dikepung petugas. Sayangnya, petugas lebih lihai dibanding lelaki itu.
Baca Juga :
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang dan Kapolres Palopo Konsolidasi Jelang PSU, Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban
- Oknum Pegawai Lapas di Sulsel Diciduk Timsus Polda, Kedapatan Jual Sabu di Sidrap
- Polisi Rehabilitasi LO Paslon Bupati Lutim Positif Narkoba, Tak Ditahan karena Tak Ada Barang Bukti
Dalam kondisi terkepung, akhirnya Arsyad pasrah dan menyerahkan diri, tetapi tetap dengan helm yang dipakainya. Saat petugas menangkapnya, lelaki itu disuruh melepaskan helm yang sedang dipakainya.
Ternyata, setelah helem dibuka, aparat mendapati narkoba serta senjata api (senpi) yang disembunyikannya di balik helm itu. Maka tanpa menunggu lama setelah dilakukan penggeledahan di rumah Arsyad, lelaki ini digelandang ke Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Mulud membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Pelakunya masih diperiksa. Dari hasil penangkapan ditemukan pelaku membawa senpi dan berupa jenis sabu yang disembunyikan di dalam helmnya,” kata Maulud.
Pelaku lanjutnya, diamankan berdasarkan laporan yang diterimanya. Sebelumnya petugas menerima laporan dengan nomor LP/69/IX/2016/SPKT tanggal 24 September 2016. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Samsung lipat warna kuning, 1 buah sangkur,1 unit senpi rakitan, 1 butir peluru dan uang senilai Rp1.500.000. (*)
Komentar