PAREPARE – Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Parepare, di jalan Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada hari Minggu (23/9/2017), sekira pukul 18.45 Wita, berhasil kabur.
Warga binaan yang bernama Fendi alias Fen (40), yang berprofesi sebagai nelayan, warga jalan Bhayangkara, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Provinsi Kaltim dan juga memiliki rumah di Campalagian Kecamatan Campalagian Kab Polman ini merupakan napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti
Narkoba jenis sabu sebanyak 6 ball (300 gram).
Menurut keterangan Abdi ( Staf Registrasi dan Binkemas ) Lapas Kelasa II B Kota Parepare, sekira pukul 18.00 Wita, pada saat Komandan jaga Abd Rajab melakukan pengecekan di dapatkan salah satu kamar di blok narkoba penghuni kamar kurang satu.
“Pada saat dilakukan pencarian disekeliling Lapas didapati sebatang besi bekas tiang bendera dengan panjang sekira 5 M dengan posisi tiang besi tersebut sandar di pagar tembok kedua bangunan lapas yang diduga digunakan napi tersebut melarikan diri” urai Staff Registrasi dan Binkernas, Abdi.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat kejadian jumlah petugas jaga lapas saat bertugas sebanyak 4 (empat) orang, keempatnya masing-masing Abd Rajab (Komandan Jaga), Fajarisman (Anggota jaga), Mansyur (Anggota Jaga) dan Jonathan (Penjaga pintu depan).
Warga binaan yang melarikan diri merupakan tahanan kasus narkoba dengan vonis 10 tahun, denda 1 M subsider 3 bln penjara dan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas vonis yang diterimanya.
Aksi pelariannya sempat terekam Cctv milik lapas pada saat memanjat pagar menggunakan tiang besi dengan memakai baju warna putih, celana panjang warna hitam dan kondisi cuaca saat itu sedang turun hujan.
Hingga saat ini pihak lapas kelas II B Parepare telah melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak Polres Parepare untuk membantu melakukan pencarian serta menyebarkan foto napi yang melarikan diri tersebut. (*)