PINRANG — Nasib naas menimpa Hj Ko’ma (74), warga jalan Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Senin (24/9/2018) siang. Pasalnya, nenek renta ini menjadi korban aksi kejahatan jalanan (Jambret) oleh Oknum Tak Dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya sehabis menghadiri acara pernikahan. Korban dijambret di jalan Monginsidi sekira 14.50 Wita dan harus kehilangan kalung emasnya senilai Rp52 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Pinrang.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / IX / Sulsel / Res Pinrang / SPKT, Tanggal 24 September 2018 tersebut, kronolgis kejadian berawal saat korban yang lagi dalam perjalanan pulang ke rumahnya tiba-tiba dikagetkan dengan ulah seorang pengendara motor (pelaku) yang datang dari arah depan dan langsung menarik kalung emas yang terpasang di lehernya.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (25/9/2018), membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
“Laporan korban sudah kita terima, dan saat ini masih dalam proses
penyelidikan,” singkat Suardi via Selulernya. (*)