MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran di Hotel Pessona, Kamis (23/9/2021).
Wahab Tahir menilai, perda ini perlu diperkuat dan dipertajam. Sehingga, DPRD Kota Makassar akan melakukan revisi berupa penambahan poin dalam regulasi tersebut. Diantaranya, baca tulis Alquran akan menjadi syarat masuk sekolah.
“Kita ingin baca tulis Alquran menjadi syarat masuk sekolah negeri. Ini khusus tingkat SMP saya kira,” ucap Wahab Tahir.
Kata dia, kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan tahun ini namun belum dilakukan lantaran masih pandemi. Tahun depan, akan diberlakukan sehingga semua peserta didik diharap bisa memahami baca tulis Alquran.
“Tahun depan kita mulai berlakukan baca tulis Alquran untuk PPDB. Jadi, kalau mau anaknya sekolah di sekolah hebat maka kasi paham soal baca tulis Alquran,” tukasnya.
Selain menjadi syarat masuk sekolah, kata Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini akan memberikan insentif bagi warga yang merupakan hafids quran. Itu, akan dimasukkan dalam poin pada Perda tentang pendidikan baca tulis Alquran.
“Mereka (hafidz quran,red) ini yang menghambat bala bencana ke Kota Makassar. Sehingga, konsepnya nanti akan kita perlombakan melalui lorong hafidz,” ucapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ustad Syamsir menjelaskan, implementasi perda baca tulis Alquran harus melibatkan seluruh stakeholder. Sebab, suksesnya program ini tergantung sinergitas.
“Jadi, untuk menyukseskan baca tulis Alquran ini memang harus ada sinergi terutama camat dan lurah. Termasuk masyarakat,” jelas Ustad Syamsir.
Sambung dia, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis alquran untuk anak-anak. Kemudian, penghayatan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Sangat perlu tanamkan kecintaan terhadap alquran sejak dini. Selain itu sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Harapannya, kata dia, para peserta untuk lebih memahami Alquran dan salah satu sarananya adalah merealisasikan terlaksananya amanah perda kota makassar nomor 1 tahun 2012 tentang pendidikan baca tulis Alquran.
“Saya ajak juga peserta agar menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan masing-masing. Ini bentuk mendukung pemerintah terkait baca tulis Alquran,” pungkasnya. (*)