Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Politisi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya terkait pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Rencananya penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan, dalam kasus ini, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
“Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis,”ujarnya.
Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap. Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli. “Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.
Sementara itu Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Namun, menuruf Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)