SIDRAP – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AM alias Bidin (52). Polisi menyamar menjadi pembeli untuk membekuk pengedar yang dianggap cukup licin ini.
Informasi yang dihimpun, Bidin diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Gardu induk, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sabtu (24/9/2022). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba.
Polsi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku pengedar narkoba asal Sidrap ini langsung melakukan undercover by. Polisi menyamar menjadi pembeli. Pelaku saat itu baru saja keluar dari Kafe Surya Jalan Garuda Induk.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan Minggu (25/9/2022) mengatakan, pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli. Setelah bertemu pelaku dan bertransaksi, Bidin langsung dibekuk.
“Setelah dilihat ada barangnya, pelaku langsung dibekuk polisi,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan 10 butir ekstasi. “Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulsel.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat hampir 3 kg. Pemusnahan barang bukti ini digelar di Aula Rapat Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jumat (23/9/2022).
Untuk diketahui, barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari kasus Laporan Polisi : LP/332/ VIII/ 2022, Tanggal 26 Agustus 2022. Barang bukti milik tersangka Sukri S alias Sukri Bin Sultan yang diamankan dari di Jalan Poros Sidrap Soppeng Desa Tanete, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Sulsel. (*)