Logo Lintasterkini

Keempat Paslon Wali Kota Makassar Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Tepat Waktu

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 September 2024 14:11

Munafri-Aliyah Nomor 1, Andi Seto-Rezki Nomor 2, Indira-Ilham Nomor 3, Arsyid-Rahman Nomor 4
Munafri-Aliyah Nomor 1, Andi Seto-Rezki Nomor 2, Indira-Ilham Nomor 3, Arsyid-Rahman Nomor 4

MAKASSAR– Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya tepat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, seluruh paslon memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.

Sesuai aturan, setiap paslon diwajibkan menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, paslon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial dalam pemilu.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk menjamin keterbukaan dalam proses pemilu. “Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pasangan calon menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka harus mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye,” ujarnya.

Setelah penyerahan LADK, setiap pasangan calon wajib mencatat secara detail setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pembukuan ini harus dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, atau pihak ketiga, selama tidak melanggar ketentuan hukum. Meskipun tidak ada batas total dana kampanye, terdapat batas maksimal sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batasnya adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta batas maksimalnya adalah Rp750 juta.

Keempat pasangan calon yang telah melaporkan LADK kini diwajibkan menjalankan kampanye dengan transparansi finansial, serta mencatat secara akurat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...