Logo Lintasterkini

Keempat Paslon Wali Kota Makassar Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Tepat Waktu

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 September 2024 14:11

Munafri-Aliyah Nomor 1, Andi Seto-Rezki Nomor 2, Indira-Ilham Nomor 3, Arsyid-Rahman Nomor 4
Munafri-Aliyah Nomor 1, Andi Seto-Rezki Nomor 2, Indira-Ilham Nomor 3, Arsyid-Rahman Nomor 4

MAKASSAR– Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya tepat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, seluruh paslon memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.

Sesuai aturan, setiap paslon diwajibkan menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, paslon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial dalam pemilu.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk menjamin keterbukaan dalam proses pemilu. “Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pasangan calon menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka harus mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye,” ujarnya.

Setelah penyerahan LADK, setiap pasangan calon wajib mencatat secara detail setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pembukuan ini harus dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, atau pihak ketiga, selama tidak melanggar ketentuan hukum. Meskipun tidak ada batas total dana kampanye, terdapat batas maksimal sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batasnya adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta batas maksimalnya adalah Rp750 juta.

Keempat pasangan calon yang telah melaporkan LADK kini diwajibkan menjalankan kampanye dengan transparansi finansial, serta mencatat secara akurat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (*)

 Komentar

 Terbaru

News15 Oktober 2024 23:08
Tebarkan Lebih Banyak Manfaat, LAZ Hadji Kalla Tingkatkan Ekonomi dan Pemberdayaan Sosial di Desa-Desa Pelosok Kabupaten Donggala
SULTENG – LAZ Hadji Kalla terus memperluas wilayah penyebaran manfaatnya di Kabupaten Donggala, dengan menambah dua lokasi desa dampingan baru pada ...
News15 Oktober 2024 20:18
Satlantas Polres Bone Sosialisasi Operasi Zebra 2024 di Radio RRI
BONE – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, Satlantas Polres Bone menggelar sosialisas...
Hukum & Kriminal15 Oktober 2024 20:08
HEBOH! Penipuan Masuk AKPOL Miliaran Rupiah, Anak Pemilik Skincare di Makassar Jadi Korban
Kasus penipuan jalur masuk Akademi Kepolisian (AKPOL) mengguncang Makassar. Gonzalo yang merupakan anak pemilik travel Insani Alraf Al Kubaisy, diduga...
Nasional15 Oktober 2024 17:07
DPR Sepakati Penambahan Komisi Jadi 13, Ini Alasan di Baliknya
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada...