MAKASSAR– Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya tepat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Hingga batas akhir pelaporan pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, seluruh paslon memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.
Sesuai aturan, setiap paslon diwajibkan menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, paslon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial dalam pemilu.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk menjamin keterbukaan dalam proses pemilu. “Penyerahan LADK ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pasangan calon menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial. Selanjutnya, mereka harus mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye,” ujarnya.
Setelah penyerahan LADK, setiap pasangan calon wajib mencatat secara detail setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pembukuan ini harus dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, atau pihak ketiga, selama tidak melanggar ketentuan hukum. Meskipun tidak ada batas total dana kampanye, terdapat batas maksimal sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batasnya adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta batas maksimalnya adalah Rp750 juta.
Keempat pasangan calon yang telah melaporkan LADK kini diwajibkan menjalankan kampanye dengan transparansi finansial, serta mencatat secara akurat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. (*)
Komentar