GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) pagi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di kantor Instalasi Kota Kecil (IKK) Barombong, PDAM Gowa.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan instalasi dan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di IKK Barombong, Kabupaten Gowa. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp11 miliar dari APBD tahun 2021.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita 43 dokumen terkait pembangunan instalasi pengelolaan air yang diduga bermasalah. Dokumen-dokumen ini dibawa ke Kantor Kejari Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam pembangunan jaringan IPA dan SPAM dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
“Kami temukan indikasi adanya volume-volume yang tidak sesuai. Untuk mendapatkan bukti, kami menyita sejumlah dokumen-dokumen,” ujar Faisah.
Pengusutan kasus ini diharapkan bisa mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)