Lintas Terkini

Rektor dan Mantan Rektor UMI Ditetapkan Tersangka, Ini RIncian Kasusnya

Rektor UMI Ditetapkan Tersangka

ilustrasi

MAKASSAR – Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan Rektor UMI(Universitas Muslim Indonesia , Prof Sufirman Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait jabatan. Kasus ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan kampus UMI.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI pada 25 Oktober 2023 lalu.

Rincian Dugaan Penggelapan

Saat menjabat sebagai Rektor UMI, Prof Basri Modding diduga melakukan penggelapan dana dalam beberapa proyek di kampus. Salah satu proyek yang disorot adalah proyek pembangunan Taman Firdaus dengan anggaran senilai Rp11.499.400.000. Namun, berdasarkan hasil audit, realisasi pekerjaan hanya senilai Rp4.904.000.000. Selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ada proyek pembangunan Gedung International School LPP YW-UMI, di mana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Namun, hasil audit menunjukkan pekerjaan tersebut hanya bernilai Rp6.559.679.480.

Kasus berikutnya terkait pengadaan 150 Access Point, di mana anggaran sebesar Rp2.130.000.000 dicairkan, tetapi realisasi dari hasil audit hanya Rp1.350.000.000. Serta, dalam proyek pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, anggaran yang dicairkan senilai Rp1.034.151.680, sedangkan hasil audit menunjukkan nilainya hanya Rp305.550.875.

Secara keseluruhan, dari empat proyek tersebut, Basri Modding diduga menggelapkan dana yayasan sekitar Rp11.735.746.635.

Prof Sufirman Juga Terlibat

Prof Sufirman Rahman (SR), yang awalnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UMI untuk menggantikan Basri Modding setelah dicopot pada Oktober 2023, ternyata ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan tersangka. SR, yang awalnya dianggap mampu menyelesaikan permasalahan korupsi di kampus, ternyata diduga terlibat dalam salah satu kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Asisten Direktur II Pascasarjana.

Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain SR dan BM, dua tersangka lainnya adalah HA dan MIW, yang juga memiliki jabatan penting di UMI.

“Alhamdulillah, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Nasaruddin kepada media, Selasa (24/9/2024) malam.

Laporan Dicabut, Penyelidikan Tetap Berlanjut

Meski laporan dugaan penggelapan jabatan ini sempat dicabut oleh pelapor, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. Ia menjelaskan bahwa kasus penggelapan dalam jabatan bukanlah delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak akan menghentikan penyidikan.

“Kasus penggelapan dalam jabatan ini bukan delik aduan, sehingga meskipun laporan sudah dicabut, penyidikan kasus tetap akan dilanjutkan,” tegas Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Dengan adanya penetapan tersangka, kasus ini terus bergulir dan akan memasuki proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version